Pernyataan tersebut disampaikan Faridl dalam Sidang Dugaan Pelanggaran Etik yang melibatkan jajaran KPU Situbondo
Ia menegaskan, keputusan KPU menghentikan debat tanpa rekomendasi resmi bertentangan dengan ketentuan internal yang telah mereka buat sendiri.
“Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi kepada saksi-saksi, para terlapor, bukti-bukti serta hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Situbondo, tidak ditemukan fakta bahwa terdapat adanya rekomendasi baik dari pihak keamanan maupun tim penghubung pasangan calon sebagai hasil verifikasi atas kehadiran massa yang diduga pendukung Paslon 01,” ujar Farid dalam sidang yang digelar oleh DKPP tersebut.
Lebih lanjut, Faridl mengungkapkan bahwa pasangan calon nomor urut 02 juga hadir ke lokasi debat dengan membawa banyak pendukung, sehingga tidak bisa dikatakan hanya satu pihak yang memobilisasi massa.
“Berdasarkan hal tersebut maka, tindakan KPU Kabupaten Situbondo berupa menghentikan atau tidak melanjutkan Debat Ketiga Antarpasangan Calon dengan tanpa didasarkan rekomendasi dari pihak keamanan dan tim penghubung pasangan calon bertentangan dengan ketentuan yang mereka buat sendiri,” tegasnya.
Sidang yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini masih akan dilanjutkan hari Senin depan untuk kesimpulan dan berlanjut dengan putusan.
Sidang ini menjadi sorotan publik, dan putusan DKPP diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas penyelenggaraan Pilkada Situbondo.











