Situbondo, seblang.com – Komisi III DPRD Situbondo, bersama sejumlah anggota Polres dan jajaran pemkab Situbondo melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tambang yang diduga ilegal, Selasa kemarin (8/11/2022).
Tambang tersebut izinnya sudah dicabut namun tetap beroperasi. Anggota dewan minta aparat penegak hukum (APH) untuk memproses secara hukum.
Menurut pantauan awak media di lapangan, tambang yang didatangi oleh jajaran pejabat di lingkungan Kabupaten Situbondo itu adalah milik Imam Solihin yang berlokasi di Desa Kotakan Kecamatan Situbondo.
Izin usahanya sudah dicabut sejak awal tahun 2022. Akan tetapi, kegiatan penambangan di lokasi tersebut masih beroperasi. Justru, anggota dewan mendapati sejumlah pekerja sedang mempersiapkan seluruh armada yang akan digunakan untuk menambang.
Ketua Komisi III DPRD Situbondo, Arifin mengatakan, saat dirinya tiba di lokasi tambang milik Imam Solihin, mendapati sejumlah pekerja dan supir truk sedang mempersiapkan armada yakni alat berat satu unit dan beberapa truk.
“Ternyata mereka persiapan itu untuk melakukan aktivitas tambang. Kami minta untuk menghentikan kegiatannya itu,” ujarnya.









