Banyuwangi, seblang.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) serta pengawasan ketat terhadap jalur distribusi gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram di wilayah Kabupaten Banyuwangi, Kamis (9/4/2026). Langkah preventif ini dilakukan untuk menjamin ketersediaan stok bagi masyarakat sekaligus mencegah tindak pidana penyalahgunaan energi bersubsidi.
Kegiatan dipusatkan di salah satu Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Kecamatan Rogojampi. Dalam sidak tersebut, petugas melakukan pengecekan menyeluruh, mulai dari akurasi mesin pengisian, jalur pipa distribusi, kualitas segel, hingga pengambilan sampel berat tabung gas.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, mengatakan hasil pantauan di lapangan menunjukkan ketersediaan gas dalam kondisi aman. Seluruh proses pengisian juga telah memenuhi standar spesifikasi yang ditetapkan.

“Tidak ditemukan indikasi pengurangan takaran, manipulasi volume, maupun praktik pengoplosan gas yang merugikan konsumen,” ujarnya.
Berdasarkan data kuota tahun 2026, Kabupaten Banyuwangi memiliki alokasi sebanyak 18.318.667 tabung atau setara dengan 54.956 metrik ton. Hingga 31 Maret 2026, realisasi penyaluran telah mencapai 4.903.360 tabung atau 108,8 persen terhadap kuota tahun berjalan (year to date/YtD).
Rata-rata penyaluran harian mencapai 63.500 tabung untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di seluruh pangkalan aktif. Meski stok dalam kondisi mencukupi, kepolisian mengingatkan bahwa gas subsidi 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga prasejahtera dan usaha mikro.
Sektor usaha menengah ke atas, seperti hotel, restoran besar, dan usaha binatu (laundry), dilarang menggunakan elpiji subsidi tersebut.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan, menegaskan jajarannya akan terus melakukan pengawasan berjenjang, mulai dari tingkat agen hingga pengecer melalui patroli dialogis dan deteksi dini.
“LPG 3 kilogram adalah hak masyarakat prasejahtera yang disubsidi oleh negara, sehingga penggunaannya harus tepat sasaran. Kami tidak akan mentolerir praktik ilegal, baik penimbunan, penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET), maupun pengoplosan tabung subsidi ke non-subsidi,” tegasnya.
Ia juga menegaskan Satreskrim telah diperintahkan untuk melakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur terhadap siapa pun yang mencoba merugikan masyarakat demi keuntungan pribadi.
“Kami hadir untuk memastikan keadilan energi dirasakan langsung oleh warga Banyuwangi,” tambahnya.
Polresta Banyuwangi mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan panic buying. Kepolisian bersama instansi terkait akan terus bersinergi untuk memastikan distribusi elpiji tetap lancar dan harga tetap stabil sesuai ketentuan pemerintah.
Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan indikasi kecurangan di lapangan. (*)










