Pemerintah daerah, kata dia, telah mengantisipasi lonjakan tersebut. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tetap membuka layanan selama libur Lebaran untuk melayani warga, termasuk perantau yang pulang kampung.
Selain itu, layanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit daerah juga telah kembali berjalan normal dengan tenaga medis yang siaga.
Di sisi lain, pemerintah pusat memberlakukan kebijakan kerja fleksibel bagi ASN melalui skema work from anywhere (WFA) dan work from home (WFH) hingga 27 Maret 2026.
Ipuk menegaskan, kebijakan tersebut tidak boleh mengganggu layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Menurutnya, organisasi perangkat daerah (OPD) telah mengatur pembagian tugas agar pelayanan tetap berjalan optimal.
“Khusus layanan publik, harus tetap berjalan normal meskipun ada kebijakan WFA,” kata Ipuk. (*)










