“Pelaku sudah kami tangkap,” jelas AKP. Eko Darmawan SH, Minggu (19/02/2023).
Saat penangkapan menurut Kapolsek Cluring, polisi juga mengamankan barang bukti pakaian milik korban, sprei tempat tidur warna merah motif bunga. Baju jenis kaos warna hijau, serta sarung motif kotak – kotak milik pelaku.
Dari itu menurutnya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke dua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlidungan Anak menjadi Undang – Undang.
“Pelaku sudah berada di sel tahanan Mapolsek Cluring,” terang Kapolsek Cluring AKP. Eko Darmawan SH./////












