Usai kejadian tersebut kemudian korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama kelas IX wilayah Muncar ini pulang ke rumahnya, sementara orang tua korban sempat mencari korban. Merasa ada sesuatu yang janggal, korban kemudian menceritakan kejadian tersebut ke orang tuanya.
Kasus itupun kemudian dilaporkan orang tua korban ke Polsek Gambiran. Berdasar laporan tersebut pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti pakaian korban dan pelaku yang dikenakan saat kejadian.
“Pelaku sudah tertangkap berikut sejumlah barang bukti,” jelas AKP. Badrodin Hidayat, Kamis (03/10/2024).
Dari perbuatannya menurut Kapolsek Gambiran, pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang. **












