Foto : Tersangka pencabulan
Banyuwangi, seblang.com – Pelaku berinsial GML warga Dusun Setembel, Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran, digelandang petugas reskrim ke polsek setempat. Pria berusia 24 tahun kelahiran Barito Utara, Muara Teweh, tersebut dijebloskan ke sel tahanan Polsek Gambiran, karena menyetubuhi mantan pacarnya yang masih berusia di bawah umur.
Kapolsek Gambiran AKP. Badrodin Hidayat, membenarkan ungkap kasus tersebut. Sesuai keterangan sejumlah saksi, pelaku diketahui adalah mantan pacar korban. Sebelum kejadian, awalnya korban berkunjung ke salah satu rumah temannya kemudian bertemu dengan pelaku. Singkat cerita korban bermalam di rumah pelaku.
Pada Kamis (26/09/2024) sekitar Pukul 01.30 WIB, saat korban tidur di salah satu kamar, pelaku yang sebelumnya berada di ruang tamu tiba – tiba saja masuk dan langsung memeluk korban dari belakang, hingga membuat korban terbangun.
Saat itu juga pelaku mengutarakan maksudnya untuk berhubungan badan layaknya suami istri dengan korban, namun korban sempat menolak karena takut. Dengan bujuk rayu pelaku yang mengatakan akan bertanggung jawab, kemudian pelaku berhasil menyetubuhi korban.












