Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia. Sebagaimana dakwaan alternatif pasal 76C juncto pasal 80 ayat 3 Undang Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pada pasal 81 ayat 2 Undang Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, tuntutan penjara itu sudah maksimal.
Terdakwa AA status anak berkonflik dengan hukum hanya bisa dihukum separo dari ancaman paling lama dalam pasal tuntutan yakni 15 tahun penjara.
Salah satu pertimbangan yang memberatkan tuntutan jaksa adalah tidak adanya pengampunan dari keluarga korban.
Sementara tersangka lain Adi (19) yang turut membantu terdakwa AA dan sempat menyetubuhi jasad korban masih ditangani tim penyidik untuk proses kelengkapan berkas perkaranya.
Seperti diberitakan sebelumnya, AA dan Mochammad Adi, (19) melakukan pembunuhan terhadap AE, (15) siswi kelas 3 SMP asal Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojojerto. Penangkapan kedua pelaku setelah ditemukan jasad korban terbungkus karung di Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko. Korban sebelumnya dilaporkan sejak Mei lalu.










