Setelah Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Pembunuh Siswi SMP di Mojokerto Minta Keringanan

by -1419 Views
Wartawan: Budi Widayat
Editor: Herry W. Sulaksono
Tersangka AA (15), pelaku pembuhuna siswi SMP di Kelmagi, Mojokerto.


Mojokerto, seblang.com – Proses sidang kasus pembunuhan AE, (15) siswi kelas 3 SMP asal Kecamatan Kemlagi, digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Pelaku yang merupakan teman sekelas korban AA, meminta keringanan hukuman pada Majelis Hakim melalui pendamping hukumnya dari Yayasan Bantuan Hukum Harapan Indah, Kecamatan Puri.


Permintaan keringanan hukuman ini karena pendamping hukum terdakwa menilai selama menjalani proses hukum bersikap kooperatif, jujur dan pengakuan perbuatan terdakwa. Selain itu usia terdakwa masih muda dan berstatus pelajar.

“Pada intinya kami meminta keringanan hukuman karena terdakwa masih muda,” kata Ilham Wardani, perwakilan pendamping hukum AA.

Menurutnya, setelah peristiwa pembunuhan ini, terdakwa dinilai masih dapat memperbaiki diri. Sikap terdakwa selama menjalani proses hukum dan persidangan menjadi pertimbangan pembelaan terdakwa.

Sementara jaksa penuntut umum Ismiranda Dwi Putri, dalam persidangan memberikan tuntutan pada terdakwa AA dengan hukuman penjara selama 7,5 tahun dan pelatihan kerja selama 6 bulan di LPKA (Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak) Kelas II-A Blitar.

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *