Situbondo, seblang.com – Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (LBH GKSBASRA) menganggap Kapolres Situbondo lamban dalam menangani pengaduan dan pelaporan yang disampaikan LBH GKSBASRA tentang persoalan tambang liar dan penipuan serta penggelapan sebagaimana pasal 378 dan 372 KUHP dengan LP-B/264/lV/RES.1.11/2021/UM.
Maka, LBH GKSBASRA bersama Pendiri HRM Khalilur R Syahlawy siap untuk melakukan aksi demo serta audensi dengan Kapolres Situbondo.
“Kami akan melaksanakan audiensi dan aksi demo selama satu bulan, dengan ribuan massa yang akan dimulai pada 17 Oktober 2022 di depan Polres Situbondo. Hal ini terpaksa kami lakukan karena Polres Situbondo lambat menangani laporan yang diajukan LBH GKSBASRA,” jelas Pendiri LBH GKSBASRA HRM Khalilur R Syahlawy, Rabu (28/09/2022).
Lebih lanjut, Haji Lilur, panggilan akrab HRM Khalilur R Syahlawy mengatakan, hal ini dilakukan agar masyarakat Situbondo juga tahu bahwa proses hukum di Kabupaten Situbondo tidak boleh tebang pilih dan harus mengacu atau sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.










