Pelapor adalah Arik, pemilik kebun buah naga tersebut. Korban ini memergoki tersangka Dion dan Triono mencuri kabel dan lampu di kebun buah naganya.

Saat itu, dua tersangka ini berhasil kabur. Mereka mengangkut kabel dan lampu hasil curiannya menggunakan Mobil Toyota Yaris putih Nopol DK 1747 ABH.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000,- dan melaporkan kejadian ke Polsek Purwoharjo.
“Tak butuh waktu lama petugas berhasil membekuk tersangka Triono pada Kamis (20/10/2022),” ujar Agus.
Mengetahui rekannya ditangkap, lanjut Agus, tersangka Dion ini melarikan diri. Namun, polisi tak putus asa dengan terus mencari informasi keberadaan tersangka, hingga akhirnya berhasil ditangkap.
“Atas perbuatannya kedua tersangka ini dijerat dengan pencurian dengan pemberatan pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun,” pungkasnya.////












