Sepeda Listrik Seliweran di Jalan Raya, Gak Bahaya Ta? Ini kata Polisi

by -1087 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono


“Pengawasan orang tua ini penting agar tidak menyesal jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.

Penggunaan sepeda listrik sudah diatur dalam Permenhub Nomor 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.


Permenhub itu menjelaskan sepeda motor listrik adalah kendaraan yang telah memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT) serta terdaftar resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), memiliki STNK, serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan, sebab di uji tipe lebih dulu.

Sedangkan sepeda listrik tidak termasuk dalam golongan kendaraan ‘tertentu’ karena tidak ada SUT dan SRUT dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.

Sepeda listrik juga hanya boleh digunakan di jalur khusus atau wisata dengan kecepatan maksimal 25 km per jam serta dioperasikan orang dewasa.

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *