Berdasarkan kasus tersebut para tersangka akan dikenakan Pasal 27 ayat 2 Jouncto pasal 45 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 303 KUHP tentang pidana perjudian.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Farman menerangkan, dalam perkara ini, ada yang bermain di judi slot, ada yang melalui Youtube dan sebagainya, termasuk yang memberikan iklan tentang perjudian, kita akan melakukan penangkapan.
“Omset masih dikembangkan sejauh mana omset sampai ke pusatnya, ini yang sementara ditangkap omset puluhan juta,” ujar Farman.
Kombes Farman mengatakan, modus di youtube memberikan iklan terkait ajakan perjudian online. “seperti mengendorse ” tutupnya.












