Sepanjang Tahun 2022 Sindikat Judi Online Dibongkar Polda Jatim, 500 Tersangka Ditahan

by -721 Views
Wartawan: Teguh Prayitno / Rilis Humas
Editor: Herry W Sulaksono

Berdasarkan kasus tersebut para tersangka akan dikenakan Pasal 27 ayat 2 Jouncto pasal 45 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 303 KUHP tentang pidana perjudian.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Farman menerangkan, dalam perkara ini, ada yang bermain di judi slot, ada yang melalui Youtube dan sebagainya, termasuk yang memberikan iklan tentang perjudian, kita akan melakukan penangkapan.

“Omset masih dikembangkan sejauh mana omset sampai ke pusatnya, ini yang sementara ditangkap omset puluhan juta,” ujar Farman.

Kombes Farman mengatakan, modus di youtube memberikan iklan terkait ajakan perjudian online. “seperti mengendorse ” tutupnya.

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *