Banyuwangi, seblang.com – Keberadaan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sepanjang Januari hingga Juli 2023 cukup menjamur di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi sudah banyak menangani kasus ODGJ.
“Hampir tujuh bulan ini kami telah mengamankan sebanyak 64 ODGJ, terdiri dari 54 laki-laki dan 1 perempuan,” jelas Bambang, Koordinator Lapangan Satpol PP Banyuwangi.
Penanganan dan pengamanan penderita ODGJ dilakukan karena adanya laporan masyarakat. Banyak masyarakat yang takut dan resah sehingga mengadu ketika di lingkungan sekitarnya ada ODGJ. Terutama ODGJ yang mengamuk dan mengganggu ketentraman warga. Bahkan ada ODGJ yang berkeliaran tanpa sehelai benangpun.
“Biasanya laporan yang masuk ini berkaitan dengan ODGJ yang berkeliaran dan meresahkan masyarakat,” ujar Bambang.
Dia menuturkan, setelah mendapatkan laporan, petugas dari Satpol PP langsung bergerak ke lokasi untuk penanganan dan penindakan.
Korp penegak Perda tersebut yang terbaru mengamankan dua ODGJ di Jalan Sayu Wiwit, Kelurahan Temenggungan, Kecamatan Banyuwangi, pada Rabu (12/07/2023). “ODGJ yang kita amankan langsung dibawa ke Dinas Sosial untuk penanganan lebih lanjut,” terangnya.
Sementara Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Kadinsos PPKB) Banyuwangi, Henik Setyorini menambahkan, ODGJ yang diserahkan Satpol PP difasilitasi untuk mendapatkan pendampingan dan pengobatan.











