Sepanjang 2025, Ada 7.000 Lebih Janda Baru di Banyuwangi karena Cerai

by -69 Views
Wartawan: Ali Sam'ani
Editor: Herry W. Sulaksono
Situasi di Pengadilan Agama Banyuwangi


Banyuwangi, seblang.com – Sepanjang 2025, Kabupaten Banyuwangi mencatat lebih dari 7.000 janda baru akibat perceraian. Fenomena tersebut tercermin dari tingginya jumlah perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Banyuwangi, dengan cerai gugat atau gugatan dari pihak istri sebagai perkara paling dominan.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Banyuwangi, Sulaiman, mengatakan tren perkara perceraian pada 2025 relatif tidak berbeda dibandingkan tahun sebelumnya. Secara umum, jumlah perkara yang ditangani pengadilan berada di kisaran 7.000 perkara, terdiri atas perkara gugatan dan permohonan.


“Kalau tren 2025 dengan 2024 itu mirip-mirip. Total perkara yang ditangani Pengadilan Agama Banyuwangi sekitar 7.000 an perkara, gabungan antara perkara gugatan dan permohonan,” ujar Sulaiman.

Ia menjelaskan cerai gugat yang diajukan pihak istri jumlahnya jauh lebih banyak dibandingkan cerai talak yang diajukan pihak suami. “Perceraian yang paling mendominasi itu cerai gugat. Tahun 2025 tercatat sekitar enam ribu lebih perkara cerai gugat, sedangkan cerai talak sekitar seribuan perkara,” katanya.

Berdasarkan data Pengadilan Agama Banyuwangi, sepanjang 2025 diterima 7.389 perkara perceraian baru. Dari jumlah tersebut, 6.122 perkara merupakan perkara gugatan yang diajukan pasangan perempuan dan sisanya 1.267 merupakan permohonan talak dari pihak laki-laki. Selain itu ditambah sisa perkara tahun 2024, sehingga total perkara yang ditangani sepanjang 2025 mencapai 7.907 perkara.

Namun, hingga akhir tahun, sebanyak 7.448 perkara atau sekitar 94,20 persen berhasil diputus. Sementara 459 perkara masih menjadi sisa yang akan diselesaikan pada 2026.

Sulaiman menyebut faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama perceraian. Ketidakstabilan ekonomi rumah tangga mendorong banyak pasangan gagal mempertahankan keutuhan keluarga.

“Faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama. Ketidakstabilan ekonomi dalam rumah tangga mendorong masyarakat akhirnya memilih mengakhiri pernikahan dengan perceraian,” ujarnya.

Selain faktor ekonomi, pasangan usia muda juga cukup dominan menyumbang angka perceraian. Menurut Sulaiman, pernikahan usia muda kerap dihadapkan pada persoalan kesiapan mental dan ekonomi dalam menjalani kehidupan rumah tangga.

Dalam upaya menekan angka perceraian, Pengadilan Agama Banyuwangi terus mengoptimalkan proses mediasi. Namun, efektivitas mediasi sangat bergantung pada itikad para pihak yang berperkara.

“Mediasi itu tergantung itikad para pihak. Tapi dalam praktiknya, ada juga beberapa perkara yang berhasil dimediasi dan berujung damai atau rukun kembali,” katanya.

iklan warung gazebo