Kasus inipun langsung dilaporkan korban ke Polsek Purwoharjo. Hari itu juga, sekitar Pukul 16.30 WIB, pelaku berhasil diringkus petugas, dan digelandang ke mapolsek setempat.
“Pelaku merupakan paman korban merasa jengkel karena korban sering melawan kepada neneknya, nenek korban ini ibu kandung pelaku, sehingga terjadi penganiayaan,” jelas Kapolsek Purwoharjo, Minggu (15/12/2024).
Dari kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa pecahan piring warna putih, sepotong baju milik korban, dan visum et repertum_. Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal pasal 351 ayat 1 KUHP. **











