Polisi pun bergerak cepat mengamankan pelaku.
“Setelah korban diperiksa dan divisum ke dokter, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi. Usai dilakukan penyelidikan, dilanjutkan dengan gelar perkara untuk menaikan status perkara dari lidik ke sidik,” tambah Kapolsek Glenmore
Selanjutnya, tersangka MA dibawa ke Polresta Banyuwangi untuk diperiksa lebih lanjut oleh Unit PPA dan langsung ditahan, Atas perbuatan bejatnya, MA dikenakan Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 UURI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,dengan ancaman hukumanya 5 hingga 15 tahun penjara,” tegasnya.
Kapolsek glenmore mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga anak-anak dari potensi ancaman kekerasan seksual.
“Jika masyarakat menemukan tanda-tanda kekerasan seksual pada anak, segera laporkan ke polisi atau pihak berwajib terdekat,” pungkas Kapolsek .











