Menurutnya, kejadian ini berawal saat korban berpamitan ke pelaku karena mau pergi bermalam ke rumah ibunya namun pelaku melarangnya dan langsung mendorong korban hingga jatuh.
Sehingga, saat posisi terjatuh korban dipukul lengannya sebanyak tiga kali tak hanya itu korban juga di Jambak rambutnya sampai bagian kerudungnya terlepas dipakai korban terlepas.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami memar dibagian lengan kirinya dan saat kejadian tersebut ada saksi mata yaitu adik korban berinisial M (14),” ungkapnya.
Sementara itu, pelaku kini diamankan di Polsek setempat guna bertanggungjawab atas apa yang dilakukannya. Maka dari itu pelaku dikenakan pasal 5 Huruf A,B Jo Pasal 44 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.////










