“Seharusnya dari awal BPN memberikan warning. Kalau memang tanah hutan, ya jangan diproses. Tapi karena sudah sejauh itu — bahkan sampai NIB keluar — kami kaget luar biasa ketika tahu ternyata dianggap tanah kehutanan. Di data desa, tidak ada satu pun catatan bahwa itu tanah hutan,” tegas Sukirno.
Sekitar 300 warga Ringinagung datang menghadiri hearing ini, menggunakan 39 kendaraan. Mereka menuntut kejelasan status lahan dan keadilan atas apa yang mereka anggap sebagai ketidakadilan administratif.
Tri Tresno Sukowono, salah satu perwakilan warga, menyatakan kekecewaan masyarakat karena merasa diminta mengikuti proses PTSL dan membayar biaya administrasi, namun sertifikat tak kunjung terbit dan malah dialihkan ke program TORA.
“Kami punya bukti-bukti, dari proses pelangsiran, pematokan, sampai sertifikat. Ada yang sudah lama juga. Kok sekarang malah dialihkan ke TORA,” ujarnya.
Sementara itu, penasihat hukum warga, Nanang Slamet, menegaskan bahwa kedatangan masyarakat ke DPRD bukan tanpa dasar. Mereka membawa dokumen sah sebagai bukti kepemilikan lahan, termasuk sertifikat yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah.
“Warga tidak datang membabi buta. Mereka bawa dokumen resmi. Tapi kenapa sekarang disebut tanah negara? Di sinilah peran DPRD diuji, apakah benar-benar berpihak kepada rakyat atau hanya menjalankan formalitas,” kata Nanang.
Ia juga mengingatkan bahwa jika kasus ini harus dibawa ke jalur hukum, prosesnya akan panjang dan melelahkan. Oleh karena itu, DPRD dan pemerintah daerah diminta memfasilitasi penyelesaian yang adil dan terbuka sebelum persoalan ini meluas.
Hearing ditutup dengan kesimpulan bahwa konflik antara klaim kepemilikan warga dan klaim negara atas tanah tersebut harus diselesaikan melalui penelusuran data historis dan administratif secara mendalam. Komisi I DPRD Banyuwangi berkomitmen mengawal kasus ini dan akan merekomendasikan penyelesaian kepada pemerintah pusat.////////









