Mojokerto, seblang.com – Langkah besar diambil oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam menata masa depan daerahnya. Melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Sabtu (14/3/2026), usulan pemindahan pusat ibu kota kabupaten resmi disetujui oleh seluruh fraksi yang hadir.
Persetujuan ini menjadi tonggak sejarah baru bagi kemandirian wilayah. Selama ini, pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto berada di wilayah administratif Kota Mojokerto. Dengan keputusan tersebut, pusat pemerintahan akan dipindahkan ke wilayah Kabupaten Mojokerto sendiri.
Salah satu hal yang menjadi sorotan utama dalam proses ini adalah komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih. Menindaklanjuti hasil konsultasi sebelumnya, ditegaskan bahwa seluruh proses pemindahan pusat ibu kota harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan akan melakukan pengawalan di setiap tahapan pelaksanaan. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi penyimpangan, mulai dari pembebasan lahan, perencanaan anggaran, hingga pembangunan infrastruktur fisik.
“Kami telah berkonsultasi dengan KPK, dan arahan mereka sangat jelas, semua harus transparan. KPK akan mengawal penuh pelaksanaannya agar proses transisi ini bersih dari praktik korupsi serta murni demi kepentingan rakyat,” jelas H. Heri Suyatnoko, S.E., anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi NasDem.
Heri Suyatnoko juga menjelaskan pentingnya transformasi daerah. Sementara itu, Bupati Mojokerto H. Muhammad Al Barra menyampaikan bahwa pemindahan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan langkah strategis untuk mempercepat pelayanan publik dan memeratakan pusat pertumbuhan ekonomi.
“Ini adalah jawaban atas aspirasi masyarakat. Dengan pusat pemerintahan yang berada di wilayah sendiri, koordinasi antarlembaga akan lebih efektif dan identitas daerah akan semakin kuat,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil kesepakatan, pusat ibu kota baru direncanakan berada di Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari. Lokasi tersebut dipilih karena dinilai memiliki aksesibilitas yang baik serta kesiapan lahan yang representatif untuk pengembangan jangka panjang.
Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Hj. Ayni Zuroh, S.E., M.M., menegaskan bahwa setelah keputusan ini disahkan, DPRD akan terus mengawal aspek penganggaran agar tetap sesuai dengan koridor hukum serta rekomendasi dari lembaga antirasuah.
Hasil rapat paripurna tersebut menetapkan bahwa pemindahan pusat ibu kota kabupaten telah disetujui secara resmi oleh DPRD Kabupaten Mojokerto. Prosesnya akan diawasi oleh KPK untuk menjamin transparansi, dengan tujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat kemandirian wilayah. Penyiapan infrastruktur juga ditargetkan segera dimulai melalui mekanisme pengadaan yang terbuka. Sabtu (15/3/2026). (ris)











