Menurut dia semua elemen wajib menjaga optimisme bahwa Kabupaten Banyuwangi untuk kembali bangkit dalam perekonomian yang sekarang ini dalam pasca pandemi. Kita harus bekerja keras untuk berinovasi dalam menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah, yang bisa berdampak (multiplier effect) dengan dukungan Pemerintah Daerah, melalui program dan kegiatan yang berfokus pada manfaat nyata dan langsung kepada masyarakat dengan output dan outcome yang makin berkualitas.
“Kami sependapat dengan Eksekutif bahwa Raperda ini dapat memberikan arah dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pajak dan Retribusi,” tambah politisi asal kecamatan Muncar tersebut.
Sementara Ketua yang merangkap Juru Bicara Fraksi Nasdem DPRD Banyuwangi Ali Mustofa antara lain mengungkapkan setelah melakukan pengkajian dan berbagai catatan serta pertimbangan Fraksi NasDem setuju Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilanjutkan untuk dibahas.
Adapun catatan yang perlu diperhatikan, menurut Ali Mustofa antara lain terkait dengan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana pasal 41 huruf w (pasir dan kerikil), tentunya ini perlu kajian mendalam. Pasalnya, masih banyak aktivitas pengambilan pasir dan kerikil yang belum berizin. Bagaimana mungkin, obyek yang belum berizin bisa dilakukan penarikan pajak.
“Selanjutnya, menyikapi pasal 61 ayat 1 terkait retribusi pelayanan kebersihan, kami Fraksi NasDem meminta dilakukan kajian mendalam. Sebab, persoalan besaran pengumpulan dan pengangkutan sampah sering memicu polemik di tingkat desa. Masyarakat kerap merasa keberatan dengan besaran retribusi pengumpulan sampah yang ditetapkan. Idealnya, penghitungan restribusi terkait sampah ini mengedepankan win win solution, bukan semata-mata mengejar profit,” imbuh Ali Mustofa.









