Banyuwangi, seblang.com – Semua fraksi yang ada di DPRD kabupaten Banyuwangi memberikan dukungan dan sepakat agar Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk segera diundangkan dalam rangka memenuhi amanat yang bersifat mandatory.
Kesepakatan dan dukungan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi yang dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Banyuwangi Michael Edy Hariyanto, di Ruang Rapat Parupurna DPRD Banyuwangi pada Jumat (27/10/2023).
Adapun agenda rapat paripurna tersebut adalah penyampaian Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi yang ada di DPRD Banyuwangi setelah Bupati Banyuwagi menyampaikan Nota Pengantar Raperda PDRD Kabupaten Banyuwangi dalam rapat paripurna dewan sebelumnya.
Seperti yang disampaikan juru bicara Fraksi Golkar Hanura DPRD Banyuwangi Sri Utami Faktuningsih bahwa seiring dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah bahwa peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku paling lama 2 (dua) tahun, maka kami Fraksi Golkar Hanura memberikan penguatan agar Raperda ini untuk segera diundangkan, guna memenuhi amanat yang bersifat mandatory.
“Kami berharap bahwa meski diberikan peluang untuk mengatur besaran pajak di daerah, maka perlu dipertimbangkan secara proporsional agar tidak membebani masyarakat, sepanjang tetap memenuhi ketentuan undang-undang,” ujar Sri Utami.









