Terkait status RPR itu, lanjut Hengki, dulunya ditempati oleh para pensiunan pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA). Atau yang sekarang menjadi PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan status sewa.
Setelah para pensiunan tersebut meninggal, rumah RPR itu terus ditempati oleh anak, cucu, menantu, atau kerabat tanpa perikatan kontrak dengan KAI.
“Untuk total rumah RPR ada ratusan, nanti detailnya kami informasikan lagi. Setiap bulannya (harga sewa) kurang lebih Rp 500 ribu. Kami memang punya bestline (batas toleransi minimal harga sewa). Kami sudah tawarkan kepada yang bersangkutan sewa di bawah bestline. Tapi mereka (penghuni 6 RPR) memang tidak ada itikad untuk melakukan sewa. Untuk lainnya berkenan,” papar Hengki.
Perlu diketahui, dari proses penertiban itu barang-barang milik penghuni 6 rumah yang ditertibkan diamankan di Gudang Olahraga PT. KAI dan diberi label dekat lokasi. Untuk nantinya, akan diambil kembali oleh pemiliknya dan pindah ke tempat tinggal yang lain.
“Sementara ini (dari 6 RPR) kami amankan dulu sebagai aset negara. Tidak tahu nanti kita lihat kondisi dan jika ada peminat (mungkin) untuk disewakan kembali,” tutupnya.
Terpisah, salah seorang warga Reta Catur Pristiwantono menolak dengan adanya penertiban tersebut.
“Kami (menolak) karena punya dasar hak. Dengan KAI melakukan ini (penertiban) tidak ada surat perintah, atau surat tugas untuk mengambil maupun mengeluarkan barang (dari dalam rumah). Kita minta dari awal tidak dikasih, tapi ketika di tengah proses tiba-tiba baru ditunjukkan,” ucap Reta.
Kemudian, terkait tindakan penertiban yang dilakukan oleh PT KAI itu, kata Reta, tidak ada surat tugas dari Kejaksaan maupun Pengadilan.
“Bahkan putusan (pengadilan) yang dulu pernah dilakukan adalah NO. Artinya kembali ke tingkat pertama, yaitu legal standing atau kembali bisa melakukan banding. Juga tidak ada (penetapan pengadilan) PT. KAI menang dalam putusan itu,” ujarnya.
“Memang KAI punya SHGB tapi (dinilai) cacat prosedur. Intinya dasar penertiban ini tidak ada. Apa yang dilakukan ini tidak benar,” sambungnya.
Lebih lanjut, pihaknya bersama warga lain yang menolak melakukan sewa kepada PT. KAI. Pasalnya, aturan penyewaan dianggap tiba-tiba dilakukan.
“Kala itu atas dasar SHGB tanggal 2 April 2020. Kemudian hari ini dilakukan penertiban dengan dilakukan pengosongan rumah. Ini bukan penertiban, ke depan kita akan lihat perkembangannya. Cara ini pun tidak benar. Saya minta kepada Pak Jokowi kepada Pak AHY dari ATR/BPN untuk juga dilakukan pengkajian kembali. Ini cacat prosedur,” kata Reta.
“Kami menilai cara mendapat SHGB juga mencuri PBB masyarakat. Karena dalam SK Kanwil tanggal 14 Januari 2020, apabila PT KAI ingin melanjutkan lewat (penguasaan) SHGB. Dia harus melengkapi persyaratan, tanah dan bangunan harus jelas bukan sengketa.PBB 178 orang itu (yang menempati RPR), harus dijadikan satu induk. Apabila tidak memenuhi syarat (dapat) dengan batal dengan sendirinya,” pungkasnya./////











