“Pelaku sempat kabur usai menjalankan aksinya. Upaya penangkapan ini hasil pengembangan dari tersangka KS,” ungkap Ipda. Ocky Heru Prasteyo, Jumat (15/12/2023).
Sebelumnya pelaku KS, telah ditangkap pada 9 Desember 2023 lalu, karena telah melakukan pencurian motor yang tengah terparkir di halaman rumah korban menggunakan kunci T.
“Sedangkan pelaku MJ, saat itu berhasil kabur melarikan diri. Alhamdulillah saat ini telah berhasil ditangkap,” imbuhnya.
Dihadapan penyidik, MJ juga mengaku telah melakukan pencurian motor dan barang lainnya di 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Muncar.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 e KUHP,” pungkasnya.











