Banyuwangi, seblang.com – Dokumen bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akhirnya diterima KPU Banyuwangi, Minggu (14/5/2023) pagi.
Sebelumnya pada Sabtu (14/5/2023), dokumen tersebut dikembalikan karena urutan nomer bacaleg tidak sesuai antara surat persetujuan DPP pada aplikasi SILON dengan dokumen fisik.
“Pendaftaran caleg PKB Banyuwangi baik berupa dokumen fisik dan digital hasil perbaikan telah kami terima lengkap sesuai dan kami nyatakan diterima,” ucap Komisioner KPU, Ari Mustofa.
Dengan demikian 50 bacaleg PKB di Bumi Blambangan dinyatakan siap bertarung untuk memperebutkan kursi anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi.









