Semangat Sumpah Pemuda, Polresta Banyuwangi Selamatkan Penerus Bangsa dengan Ungkap 22 Kasus Narkoba

by -7 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono

Untuk para tersangka kasus narkotika, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara 5 hingga 20 tahun. Sementara pada kasus Okerbaya, para pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol Nanang Sugiyono, S.H., M.H., menambahkan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan serta dukungan masyarakat.

“Selain penindakan hukum, kami juga terus melakukan edukasi dan penyuluhan di sekolah, kampus, dan komunitas pemuda agar mereka tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” jelas Nanang.

Ia menegaskan, generasi muda harus menjadi garda terdepan dalam perang melawan narkoba. “Semangat Sumpah Pemuda harus diwujudkan dengan tekad bersama menjaga bangsa dari ancaman narkotika,” ujarnya.////////

iklan warung gazebo