“Berharap Pihak Polres Situbondo bisa menindaklanjuti, memeriksa dan menangkap salah satu selegram yang sudah meresahkan Masyarakat, karena pengikut selegram ini mencapai 48 ribu pengikut, bisa kita bayangkan apabila 10 atau 20% saja, dari pengikut dengan katagori mayoritas warga Situbondo mengikuti promosi judi online tersebut, jadi bukan hanya merusak citra Situbondo akan tetapi berbagai unsur yang dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat Situbondo,” ucapnya.
Lebih jauh Mahfud mengungkapkan jika dirinya sudah lama mentreking dan menyiapkan beberapa alat bukti yakni Screenshot dan tangkap layar Vidio jadi Selegram asal Situbondo ini sudah lama mempromosikan judi online.
“Saya sudah mengikuti dan mengamati dalam bulan ini, jadi setiap hari Selegram ini mengaploud mempromosikan judi online ini, dan hari ini kita sudah melaporkan ke Mapolres Situbondo pemilik akun IG bernama salsabilarhmn_4,” ungkapnya, Selasa, (9/7/2024).
Sementara itu Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Soetrisno, SH, masih belum bisa dihubungi sehingga berita ini terbit. (Kadari)









