Menurut dia kewajiban menyampaikan laporan kekayaan tersebut telah diatur dalam Pasal 52 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
Tanda terima pelaporan harga kekayaan tersebut wajib diserahkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.”Bila tidak mengirim bukti LHKPN ada potensi sanksi yang bersangkutan tidak ikut dilantik,” ujar Ari kepada wartawan, pada Rabu (29/5/2024).
Pada Selasa (28/5/2024), lalu KPU Banyuwangi menetapkan perolehan kursi dan caleg terpilih hasil Pemilu 2024.
Berdasarkan hasil Pemilu 2024, dari 17 parpol hanya 7 partai yang meraih kursi DPRD Banyuwangi. Peraih kursi di legislatif tertinggi PDI Perjuangan dengan 11 kursi. Posisi kedua ditempati PKB yang memperoleh kursi.
Posisi berikutnya ditempati oleh Partai Golkar, Partai Nasdem dan Partai Demokrat sama-sama mendapatkan 7 kursi. Partai Gerindra yang memperoleh 6 kursi diurutan selanjutnya. Sedangkan PPP dengan raihan 3 kursi berada diurutan terakhir.
“Jadi sudah ditetapkan pemilik 50 kursi DPRD Banyuwangi, dimana paling banyak dari PDIP yang jumlahnya mencapai 11 kursi dan paling sedikit adalah PPP dengan jumlah 3 kursi,” tambah Ari











