Banyuwangi, seblang.com – Sekretaris DPRD Kabupaten Banyuwangi, Alief Rachman Kartiono mengungkapkan, pihaknya sejauh ini belum menerima keterangan tertulis dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait akhir masa jabatan (AMJ) anggota DPRD Banyuwangi periode 2019-2024 dan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Secara resmi kami belum mendapat surat tertulis dari KPU. Kami butuh surat tertulis dulu, baru kemudian kita push lewat fraksi terkait hal itu,” ujar Alief kepada sejumlah wartawan di gedung DPRD Banyuwangi pada Rabu (29/5/2024)
Menurut Alief, pelaporan harta kekayaan ini berlaku bagi legislatif maupun eksekutif. Pihaknya bersyukur catatan penyampaian LHKPN periodik tahun pelaporan 2023 untuk anggota DPRD Banyuwangi sudah 100 persen.
“Tentu ini menjadi catatan khusus yang membuat kita makin percaya diri. Lain-lain saya rasa tinggal menyesuaikan beberapa hal teknis yang perlu mendapat perhatian anggota dewan,” tambah dia.
Selanjutnya Alumni Fakultas Ekonomi Universitas Jember itu berharap, para caleg terpilih bisa mematuhi ketentuan yang ada, termasuk penyampaian LHKPN.
“Dalam waktu dekat ini kami akan berkoordinasi dengan KPU. Tapi yang jelas, nantinya hasil penyampaian LHKPN juga dikirim ke Sekretariat DRPD sebagai verifikator,” tandasnya.
Sementara Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Banyuwangi, Ari Mustofa mengatakan, sebelum dilantik caleg terpilih dalam Pemilu 2024 wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).











