Sekdakab Mojokerto: Persetujuan DPRD Sesuai Permendagri 30/2012 Hanya Tiga Dokumen

by -19 Views
Wartawan: Rachmat
Editor: Herry W. Sulaksono
H. Teguh Gunarko, Sekdakab Mojokerto.


Mojokerto, seblang.com – Desakan agar DPRD Kabupaten Mojokerto segera menggelar Rapat Paripurna terkait pemindahan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto ke Mojosari terus menguat.

Supriyo, tokoh masyarakat wilayah utara Sungai Brantas, menyerukan kepada DPRD Kabupaten Mojokerto agar segera memparipurnakan agenda pemindahan pusat pemerintahan tersebut.

Dengan nada tegas, ia menyampaikan bahwa berdasarkan pengetahuannya, tim Pemkab Mojokerto telah menjalankan seluruh tahapan sesuai prosedur dan kini hanya menunggu jadwal paripurna dewan.

“Beberapa hari lalu saya bersama puluhan LSM dan tokoh masyarakat melakukan hearing dengan Komisi I yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto. Kami sudah menyerukan agar dewan segera menggelar paripurna tentang pemindahan kantor Pemkab ke Mojosari,” ujar Supriyo, Rabu (4/3/2026).

Ia juga menanggapi anggapan sebagian anggota dewan terkait belum diserahkannya dokumen appraisal dan master plan. Menurutnya, jika berprasangka baik, dokumen tersebut diyakini telah dimiliki oleh Pemkab Mojokerto.

“Appraisal adalah proses penilaian independen untuk menentukan nilai wajar suatu aset oleh profesional (appraiser). Kalau ini jelas Pemkab sudah mengantongi,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, menanggapi hearing sejumlah LSM dengan DPRD yang menyoroti kelengkapan appraisal dan master plan.

Teguh menyatakan bahwa hearing merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang positif. Namun ia menegaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 30 Tahun 2012, persetujuan DPRD hanya diperlukan untuk tiga dokumen, yaitu:

  1. Studi kelayakan (Feasibility Study/FS)

  2. Naskah akademik

  3. Hasil konsultasi publik (uji publik)

“Ketiga hal ini sudah kami sampaikan ke DPRD melalui surat Bupati tertanggal 9 Februari 2026, enam hari setelah konsultasi publik dilakukan. Sampai saat ini kami menunggu kepastian paripurna dari DPRD, dan insyaallah akan diselesaikan sebelum Hari Raya 2026 seperti yang disampaikan Ketua DPRD,” ujarnya.

iklan warung gazebo