Malang, seblang.com – Transformasi digital di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terus berjalan. Namun, proses adaptasinya belum sepenuhnya mulus. Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Dr. Ir. Budiar Anwar, M.Si., secara terbuka mengakui masih adanya berbagai tantangan teknis dalam penerapan sistem digital pemerintahan, khususnya pada perencanaan dan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Hal tersebut disampaikan saat sosialisasi Perubahan Standar Harga Satuan (SHS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang yang digelar di Cemara Ballroom Karanglo, Singosari, Rabu (11/2/2026).
Pengakuan tersebut kembali ditegaskan Budiar saat menghadiri workshop sistem perencanaan dan pengadaan berbasis aplikasi, Jumat (tanggal menyesuaikan).
Dalam forum itu, ia menekankan bahwa perubahan sistem berbasis digital merupakan keniscayaan di era modern. Namun, hal tersebut membutuhkan kesiapan sumber daya manusia (SDM) dan dukungan infrastruktur yang benar-benar andal, terutama karena sistem tersebut terintegrasi secara nasional.
“Agenda hari ini memang berat buat saya, karena ini sebenarnya Gen Z semua. Aplikasi-aplikasi ini betul-betul dioperasikan oleh operator yang sudah dididik melalui workshop,” ujar Budiar.
Pernyataan tersebut mencerminkan tantangan lintas generasi dalam menghadapi percepatan digitalisasi birokrasi. Namun, Budiar menegaskan bahwa usia dan latar belakang bukan alasan untuk tidak memahami sistem yang kini menjadi tulang punggung tata kelola pemerintahan daerah. Ia menolak hanya menjadi pejabat administratif yang sebatas memberikan sambutan tanpa memahami substansi persoalan teknis di lapangan.
“Saya tidak mau pidato hanya satu sisi, tapi saya harus aktif. Tadi hanya satu permasalahan, yaitu server terkait SIPD. Karena kalau server di pusat ngadat, otomatis nasional ngadat semua,” tegasnya.
Pernyataan itu menyoroti persoalan krusial dalam implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Ketergantungan pada server pusat membuat pemerintah daerah tidak memiliki ruang gerak ketika terjadi gangguan. Dampaknya bukan hanya administratif, tetapi juga dapat menghambat proses perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan.
Selain persoalan teknis server, Budiar juga menyinggung tantangan dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa yang terus mengalami perubahan regulasi. Ia menyoroti isu Standar Harga Satuan (SHS) dan kondisi fiskal daerah yang semakin ketat akibat penyesuaian anggaran.
“Pengadaan barang dan jasa ini bukan bidang saya, tetapi saya harus tahu. Perubahan zaman ini tidak bisa dihindari dan harus kita ikuti,” katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa kini tidak lagi bisa dipandang sebagai urusan teknis semata. Prosesnya telah terintegrasi dalam sistem digital yang menghubungkan perencanaan, penganggaran, hingga pelaporan keuangan.
Sementara itu, Kepala Bidang Administrasi Pembangunan Kabupaten Malang, Throy Syahriar, menjelaskan bahwa Pemkab Malang telah memiliki skema perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dalam sistem digital daerah. Salah satu instrumen pentingnya adalah penetapan SHS yang menjadi acuan seluruh perangkat daerah dalam menyusun dan melaksanakan pengadaan.
“Untuk SHS terakhir, sekitar 13 ribu komponen yang sudah disahkan dan ditetapkan melalui Peraturan Bupati. Itu digunakan dalam satu tahun anggaran,” terang Throy.
Sebanyak 13 ribu komponen SHS tersebut mencakup berbagai jenis barang dan jasa yang dibutuhkan dalam pelaksanaan program pembangunan. Penetapan SHS melalui Peraturan Bupati dimaksudkan untuk menjaga akuntabilitas, keseragaman harga, serta mencegah potensi mark-up dalam pengadaan.
Namun demikian, evaluasi tetap dilakukan secara berkala untuk memastikan harga dalam SHS tidak terlalu tinggi dibandingkan harga pasar atau nilai kontrak hasil tender.
“Kami berupaya agar harga SHS jangan terlalu tinggi. Kalau selisihnya jauh, SiLPA APBD bisa tinggi dan itu tidak bisa dimanfaatkan secara optimal untuk masyarakat,” ujarnya.
Selisih yang besar antara SHS dan nilai kontrak berpotensi menimbulkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang tinggi. Meski secara administratif tidak melanggar aturan, tingginya SiLPA kerap menjadi indikator perencanaan yang kurang presisi dan berdampak pada tidak maksimalnya pemanfaatan anggaran untuk kepentingan publik.
Lebih lanjut, Throy mengungkapkan bahwa perubahan regulasi pada e-katalog versi terbaru juga membawa konsekuensi signifikan. Sistem pengadaan kini terintegrasi hingga tahap pencairan dan terkoneksi langsung dengan sistem keuangan daerah.
“Di versi terbaru, prosesnya sampai pencairan. Sementara integrasi antara LPSE dengan SIPD ini masih belum sepenuhnya terhubung dengan baik,” pungkasnya.
Belum optimalnya integrasi antara LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) dan SIPD menjadi pekerjaan rumah tersendiri. Ketika dua sistem utama dalam pengadaan dan penganggaran belum sepenuhnya sinkron, potensi hambatan administratif masih terbuka.
Transformasi digital di Pemkab Malang dengan demikian bukan sekadar soal penggunaan aplikasi, tetapi menyangkut kesiapan SDM, stabilitas server nasional, integrasi lintas sistem, hingga akurasi perencanaan anggaran. Pengakuan terbuka dari Sekda Kabupaten Malang ini menjadi gambaran bahwa modernisasi birokrasi sedang berjalan, namun membutuhkan penguatan serius agar benar-benar efektif dan tidak sekadar formalitas digital.////////











