​Kewenangan Penuh Bupati Memicu Spekulasi
​Pemanggilan para pejabat ini terjadi tidak lama setelah Bupati Situbondo mendapatkan kewenangan penuh untuk melakukan rotasi dan mutasi ASN. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku, di mana kepala daerah memiliki hak prerogatif untuk menyusun dan menempatkan ASN sesuai kebutuhan organisasi.
​Kondisi ini membuat setiap pemanggilan bupati menjadi perhatian publik, terutama bagi para ASN yang khawatir akan posisi mereka. Di sisi lain, masyarakat berharap rotasi jabatan ini dapat membawa perubahan positif, dengan menempatkan pejabat yang kompeten dan berintegritas di posisi yang tepat.
​Dengan sejumlah pejabat yang terus berdatangan ke pendopo, publik kini menanti pengumuman resmi dari Pemkab Situbondo. Apakah pemanggilan ini hanyalah diskusi biasa, ataukah memang isyarat kuat dari akan adanya gerbong rotasi jabatan yang segera bergerak? Waktu yang akan menjawabnya.











