Jember, seblang.com – Alat Peraga Sosialisasi (APS) sejumlah Caleg Partai Politik berupa Baliho, yang melanggar aturan di sejumlah titik wilayah Kabupaten Jember ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Senin (27/11/2023).
Kepala Satpol PP Kabupaten Jember, Bambang Saputro menyampaikan, pihaknya bersama dengan Bawaslu setempat menindaklanjuti penertiban Baliho Caleg yang berisi ajakan mencoblos calon tertentu.
Sebab, hal tersebut belum memasuki masa kampanye. Sehingga perlu adanya penertiban APS.











