Sehingga siapa yang ada di dalam Komisaris dan Direktur itu yang memegang kendali. Seperti yang dia ketahui yang terakhir penanganan kasus diselesaikan dengan cara undang-undang PT. Kalau soal yang lain-lain diskusinya tetap terkait dengan permasalahan payung hukum.
“Penanganan masalah PT PBS tersebut menggunakan aturan pemerintah daerah, menggunakan aturan badan usaha milik daerah (BUMD) atau penyertaan modal itu saja,” imbuhnya.
Kalau akhirnya diputus dengan aturan PT, lanjut Wahyudi, memang mempunyai kekuatan hukum karena PBS merupakan PT. Yang menjadi persoalan bagaimana dengan penyertaan modal uang pemda di PT yang pertanggung jawabannya menggunakan payung hukum PT.
Disinilah persoalanya karena itu ada penyertaan modal masuk wilayah BUMD. Kalau menjadi BUMD menjadi asset yang dipisahkan dari pemerintah daerah dan dipertanggungjawabkan sendiri oleh BUMD sendiri. Dan hal tersebut tidak masuk karena masuk PT yang keputusan tertinggi di RUPS.
“Perdebatanya pada tiga hal apakah penyertaan modal, BUMD atau PT. Dan yang perlu diingat penyelesaian akhir menggunakan aturan PT. sehingga berlaku undang-undang PT padahal di dalamnya ada uang rakyat karena bersumber dari APBD kabupaten Banyuwangi,” ujarnya.
“Saya tidak bisa berkomentar panjang, karena yang sah itu penyertaan modal, BUMD atau PT. Karena sudah lupa sebab sudah sekitar dua puluh tahun,” pungkas Wahyudi.////











