Vita menegaskan wajib pajak tidak akan bisa menyembunyikan data atas hartanya, karena di DJP ada pertukaran data baik dari internasional maupun nasional. DJP dapat memanfaatkan data dari Automatic Exchange of Information (AEoI).
“Selain itu juga ada data dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain,” tegasnya.
Ditambahkan Vita, sampai dengan 30 Juni nanti berakhir, masih ada kesempatan untuk mengikuti PPS. Syaratnya adalah wajib pajak yang tidak sedang diperiksa dan tidak ada upaya hukum mengajukan keberatan, dengan cara online melalui laman www.djponline.pajak.go.id selama 24 jam sehari, 7 hari dalam sepekan, dan 30 hari dalam sebulan.
“Ini program yang luar biasa. Ada peluang kita diampuni, ada peluang kita membayar pajak dengan lebih murah, dan tentunya ada konsekuensi yang harus kita bayar kalau kita ikut atau tidak ikut (PPS),” tutup Vita.
Kegiatan sosialisasi kali ini juga diisi dengan talkshow yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan Muhammad Primbang Apriliyanto dengan narasumber Kepala KPP Pratama Jombang Ekawati Surjaningsih dan Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Timur II F.G. Sri Suratno. Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II gencar melaksanakan sosialisasi PPS.
Kegiatan sosialisasi di Mojokerto ini merupakan roadshow yang kelima. setelah sebelumnya dilaksanakan di empat kelompok wilayah (klaster). Klaster pertama untuk wilayah Sidoarjo Raya, klaster kedua wilayah Gresik, Tuban, Lamongan, dan Bojonegoro, klaster ketiga wilayah Pamekasan dan Bangkalan, serta klaster keempat wilayah Madya Sidoarjo dan Madya Gresik.











