Secara Aturan DLH Kabupaten Madiun Tidak Membenarkan Limbah Kotoran Sapi di Desa Bajulan Dibuang ke Sungai

by -34 Views
Wartawan: Puguh Setiawan
Editor: Herry W. Sulaksono
Ilustrasi kandang sapi Foto : Istimewa


“Secara aturan itu sangat tidak dibenarkan jika limbah kotoran dibuang dialiran sungai, harusnya pengusaha mengelolanya dengan baik dan tidak memeberikan dampak terhadap lingkungan,” ungkap Bambang. Jumat,23/05/2025.

Selain itu, pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan atasannya untuk mengambil langkah terkait permasalahan yang dikeluhkan masyarakat.

“Kami akan segera melakukan koordinasi dengan atasan, jika ditemukan sebuah pelanggaran tentunya dinas akan mengambil sikap dengan melakukan pembinaan terlebih dahulu sebelum memberikan sanksi secara administrasi,” jelasnya gamblang.

Perlu diketahui, Pencemaran lingkungan pada dasarnya sudah diatur dalam kitab Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup UU No.39 Tahun 2009. Dengan sanksi pidana untuk Pencemaran Lingkungan secara sengaja yakni ancaman penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000.000 (Lima ratus juta rupiah) bagi yang melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan./////////

iklan warung gazebo