Secara Aturan DLH Kabupaten Madiun Tidak Membenarkan Limbah Kotoran Sapi di Desa Bajulan Dibuang ke Sungai

by -34 Views
Wartawan: Puguh Setiawan
Editor: Herry W. Sulaksono
Ilustrasi kandang sapi Foto : Istimewa

Madiun ,seblang.com – Aktifitas pembuangan limbah kotoran hewan ternak milik warga Desa Bajulan,Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun yang dibuang ke sungai timbulkan bau tak sedap, 10 Kepala Keluarga di Desa Ngampel Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun kompak mengeluh.

Bau menyengat yang dihasilkan dari limbah kotoran hewan yakni sapi potong yang di buang ke sungai membuat warga menjadi terdampak.

Bau itu dirasakan sangat menggangu pernapasan warga, karena hampir setiap hari terjadi terlebih saat kemarau dan air tidak mengalir. Menurut Budi Setiawan perangkat desa Ngampel, warga memang merasakan bau menyengat sejak 2 tahun yang lalu.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun melalui PLT Kepala Bidang Penaatan dan Pengendalian Lingkungan Bambang HW, jika kegitan yang sifatnya mencemari lingkungan sangat tidak dibenarkan. Dan pelaku usaha harusnya mengelola limbah tersebut dengan baik.

iklan warung gazebo