Tidak berselang lama, sekira pukul 15.15 WIB, WBP S didatangi seorang pria berinisial RP (24) dengan mengendarai sepeda motor. Dengan dibantu anggota dari Satresnarkoba Polresta Banyuwangi, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Dari hasil penangkapan, ditemukan sebuah paket yang diduga narkotika jenis sabu yang diselipkan dengan rapi dalam bungkus rokok dengan berat 0,7 gram” terang Wahyu.
Selanjutnya petugas langsung mengamankan S dan RP ke dalam Lapas untuk dimintai keterangan lebih lanjut. RP tak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang terlarang tersebut rencananya akan dikirimkan kepada WBP lain dengan inisial DP yang menjalani pembinaan di Lapas Banyuwangi dengan perkara penyalahgunaan narkotika.
Petugas bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan di kamar DP (30). Alhasil petugas berhasil mengamankan sebuah ponsel yang digunakan DP untuk memesan barang haram tersebut.
Saat ini, baik S maupun DP mendapatkan sanksi khusus dari Lapas Banyuwangi, yaitu ditempatkan di straft sel. Sedangkan RP diamankan ke Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Kasus ini kami serahkan sepenuhnya kepada Satresnarkoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pengembangan. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberantas peredaran gelap narkoba di dalam Lapas,” pungkas Wahyu.////










