Sebelas Pendaftar Calon Pengawas TPS di Kecamatan Banyuwangi Pemilu Tidak Memenuhi Syarat

by -892 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono

Banyuwangi, seblang.com – Sebelas pendaftar calon pengawas Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) Panwaslu di Kecamatan Banyuwangi untuk Pemilu Tahun 2024 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Menurut Ketua Komisioner Panwaslu Kecamatan Banyuwangi, Hidayaturrahman, jumlah pendaftar calon pengawas TPS yang masuk sebanyak 364 orang. Terdiri dari  Laki – laki sebanyak 197 orang dan sisanya perempuan. Mereka akan bersaing untuk mengisi kebutuhan pengawas TPS se Kecamatan Banyuwangi sebanyak 336 orang.

Dia menuturkan setelah setelah dilakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas pendataran, maka 11 pendaftar dinyatakan Tidak Lulus / Tidak Memenuhi Syarat ( TMS ) dengan berbagai alasan.

Mereka yang dinyatakan  TMS karena masuk kepengurusan parpol 2 orang, tidak ada Ijazah ( diganti dengan Surat Kehilangan ) 2 orang  dan usia kurang dari 21 tahun 6 orang  serta karena menyandang status PPPK ( ASN ) 1 orang. ”Sehingga yang berhak mengikuti tes wawancara sebanyak 364 orang,” ujar pria yang akrab disapa Dayat itu.

Adapun pelaksana tes wawancara adalah 3 orang Komisioner Panwaslu Kecamatan Banyuwangi, yaitu; Drs. Hidayaturrahman ( Ketua ), Erwin Eka Permana ( Anggota ) dan Andreas Asta Purnama ( Anggota ) serta dibantu Pengawas Kelurahan / Desa ( PKD ) berdasarkan Surat Tugas dari Panwaslu Kecamatan Banyuwangi, imbuh Dayat.

Sebelumnya Panwaslu Kecamatan Banyuwangi sudah menyampaikan sosialisasi dan pengumuman pendaftaran Calon Pengawas TPS tanggal 19 – 31 Desember 2023 bertempat di Kantor Panwaslu Kecamatan Banyuwangi dan Kantor Kelurahan se Wilayah Kecamatan Banyuwangi serta melalui Media Sosial

iklan warung gazebo