Madiun, seblang.com – Walikota Madiun Maidi menghadiri penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Bantuan Keuangan Partai Politik yang memiki kursi di DPRD Kota Madiun.
Bantuan Keuangan yang diberikan kepada 11 ParPol ( Partai Politik ) bersumber pada APBD Pemerintah Kota Madiun tahun 2022. Acara tersebut secara simbolis diadakan Ballroom Hotel Aston, Kota Madiun. Selasa (16/8/2022).
Selain Maidi, Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan Partai Politik ini juga dihadiri Andi Raya Bagus Saputra SH (Ketua DPRD Kota Madiun), Drs H Armaya (wakil Ketua DPRD Kota Madiun), Tjatoer Wahjoedijanto S.Sos (Ka Kesbangpol Kota Madiun), Sebelas Ketua Partai Politik, Sekertaris dan bendahara Parpo yang memiliki kusi di Kota Madiun.
Dalam Sambutannya Maidi menyatakan, uang banyak itu bisa mensejahterakan, uang banyak juga bisa menyengsarakan, tinggal bagaimana memanrjemennya. Bantuan dana partai politik yang diberikan dapat gunakan sebaik-baiknya dan digunakan sesuai aturannya. Jangan mengambil kebijakan diluar aturan.
“Dana bantuan keuangan partai politik politik diperiksa oleh BPK dan itu harus dilaksanakan sesuai aturan yang sudah ditentukan Negara. Selama menjadi Walikota Madiun Bantuan Keuangan Partai Politik mengalami kenaikan dari 6.200 menjadi 8.500 per suara. Anggaran sudah dinaikkan diharapkan Parpol berkembang dengan baik, berkembang membawa kesejahteraan masyarakat kita. Boleh beda pendapat yang menuju musyawarah mufakat Jangan sampai beda pendapat menimbulkan permusuhan, karena permusuhan menimbulkan kemiskinan mengurangi kesejahteraan dan ketenangan masyarakat, “ jelas Maidi.











