Sebanyak 52 ribu Jiwa Masyarakat Mojokerto Terselamatkan Setelah 3 Budak Narkoba Ditangkap Polisi

by -964 Views
Wartawan: Susilo
Editor: Herry W. Sulaksono


Masih kata Daniel,untuk kronologis bahwa tim Satnarkoba Polres Mojokerto Kota yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Suparlan dan timnya menangkap para tersangka di terminal Kertajaya pada hari Rabu pada 7 Mei dan diamankan tersangka, SS ini yang terlebih dulu diamankan.Dari inisial SS ini didapatkan 2 clip sabu berjumlah kurang lebih 5 gram dan tim melakukan pengembangan dapat lagi pelaku RWA merupakan kurir ,dari RWA ini dikembangkan lagi berhasil menangkap satu pelaku sebagai gudang inisial CY,dari pelaku CY ini ditemukan 180,61 gram sabu dan 50 ribu butir obat keras bebahaya.

“Untuk pelaku setelah kita lakukan penyelidikan dan pemeriksaan sudah menjalankan bisnisnya sekira ada yang 6 bulan ada yang 1 tahun dengan keuntungan bervariasi antara 120 rb per gramnya,dan ada yang sekali meranjau mendapat Rp.3 juta ,untuk tersangka CY yang paling kecil mendapat keuntungan Rp.400 ribu ,”ungkap Daniel.


Dari keberhasilan petugas menangkap para budak Narkoba dan mengamankan ratusan gram sabu dan ribuan butir pil berbahaya,Warga yang berhasil diselamatkan 51.980 Jiwa terhindar dari narkoba.

“Yang terselamatkan dari bisnis haram ini ribuan orang,,”pungkasnya.

Para tersangka diacam Pasal 114 ayat (2) sub. Pasal 112 ayat (2) Jo
pasal 132 (2) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan hukuman mati atau seumur hidup serta Denda Paling banyak 10.000.000.000.(sil)

iklan warung gazebo