Mendapat informasi ini, Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba melakukan penangkapan tersangka PH dan melakukan penggeledahan di rumahnya di Desa Bletok, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo pada Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Dalam penggeledahan tersebut, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 2 kaleng plastik berisi masing-masing 1000 butir Pil Trex, 1 bungkus plastik berisi 100 butir Pil Trex, 1 bungkus plastik berisi 9 butir Pil Trex, 20 botol alkohol 70%, uang tunai sejumlah Rp. 90.000, dan 1 unit HP,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2 dan 3), dan/atau Pasal 436 Ayat 1,2 Jo Pasal 145 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (*)












