Satresnarkoba Polres Jember Bongkar Jaringan Narkoba Madura Libatkan Oknum Kades

by -1613 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono


Namun, karena dua laporan polisi tersebut berada di luar wilayah Polres Jember, maka kasus kedua tersangka tersebut telah dilimpahkan ke Polres Bondowoso.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, dari 10 tersangka yang berhasil ditangkap, dua di antaranya merupakan mantan narapidana atau residivis yang pernah dipenjara dengan kasus yang sama. “Delapan tersangka lainnya berasal dari Jember dan sebagai pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu,” jelasnya.


Kapolres Jember juga mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 7,95 gram paket sabu, 1 unit timbangan, 9 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp.900 ribu.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal 10 miliar rupiah,” pungkasnya.

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *