Satreskrim Polresta Banyuwangi Tangkap Dua Debt Collector yang Diduga Rampas Motor Warga

by -154 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono


Namun di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Raya Dadapan, Kecamatan Kabat, korban dihentikan. Para pelaku menyuruhnya menurunkan muatan lalu membawa kabur sepeda motor tersebut. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp23 juta dan melapor ke polisi.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa motor korban telah dijual kepada seseorang bernama Sugianto oleh salah satu pelaku. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk fotokopi BPKB motor, jaminan fidusia atas nama Iswahyudi, dan dokumen pembiayaan dengan PT ADIRA Finance.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, menyatakan para pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, subsidair Pasal 365 ayat (1) KUHP karena melibatkan unsur pemaksaan dan kekerasan.

“Proses penyidikan masih berjalan. Kami juga berkoordinasi dengan kejaksaan untuk pengiriman SPDP dan pemberkasan tahap satu,” ujar Kompol Komang Yogi.////////

iklan warung gazebo