Banyuwangi, seblang.com – Tim Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi menangkap dua pria yang mengaku sebagai debt collector karena diduga merampas sepeda motor milik warga. Penangkapan ini dilakukan dalam Operasi Pekat Semeru II 2025, menyusul laporan korban yang merasa dirugikan atas tindakan para pelaku.
Kedua pelaku, berinisial DYE dan EH, ditangkap pada Sabtu, 3 Mei 2025 di dua lokasi berbeda. DYE diamankan di sebuah warung kopi di Desa Gitik, Kecamatan Rogojampi, sekitar pukul 19.00 WIB. Dua jam kemudian, EH ditangkap di rumahnya di Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro.
Kasus bermula dari laporan Mulyanto (35), buruh harian asal Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat. Pada 24 Desember 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, rumahnya didatangi tiga pria yang mengaku sebagai pegawai eksternal dari ADIRA Finance Banyuwangi, yakni EH, DYE, dan seorang pria lain berinisial N.
Para pelaku meminta Mulyanto datang ke kantor ADIRA Finance karena dianggap tidak memiliki hak atas sepeda motor Viar yang dikendarainya, yang tercatat atas nama Iswahyudi. Setelah tiba di kantor, korban mengaku dipaksa menandatangani surat penyerahan kendaraan. Bahkan, ia dikawal pulang oleh para pelaku untuk mengantar muatan buah.











