“Jadi rekontruksi yang kita lakukan ada 26 adegan, jadi kita ambil dari versi para saksi dan tersangka, kaitannya dengan rekontruksi ini adalah melakukan persesuaian antara keterangan saksi dan tersangka, sehingga memang betul bahwa peristiwa itu terjadi memang ada pemukulan, yang mengakibatkan semalam masuk rumah sakit dan akhirnya korban meninggal dunia,” ujar Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo
Lebih lanjut, AKP Momon Suwito Pratomo, menjelaskan tentang pemberkasan dan proses penyelidikan diselesaikan secara tuntas.
“Untuk bukti baru saya rasa cukup alat bukti sudah ada, baik dari keterangan saksi kemudian surat sudah kita kantongi, dan insaallah dalam waktu dekat berkas segera kita kirim, untuk dua pelaku kita sangkakan pasal 170 yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ucapnya.////////










