Masih kata AKBP Irham,tersangka membujuk korban untuk dilakukan persetubuhan dan pencabulan dengan memberikan perhatian khusus dan memberikan status berpacaran sehingga korban mau dilakukan persetubuhan dan pencabulan.
“Tersangka mengirimkan videonya ke temannya karena ingin mempermalukan korban,” pungkas Irham.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka RK pasal tentang pornografi atau menyediakan pornografi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1),(2)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selanjutnya menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1)Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Barang bukti berikut tersangka kini diamankan petugas. Tersangka diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.//////











