Lebih jauh menurut Kasatreskrim dikemudian hari agar semakin meyakinkan pelaku mengajak korban ke Banyuwangi dengan modus akan menyalurkan bantuan.
Dan sesampainya di rumah singgah depan Masjid Jami Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi pelaku melakukan aksinya membawa mobil korban. Saat korban berada di kamar mandi.
Mendengar suara mobilnya lantas korban keluar dan menerikki pelaku yang sudah melajukan mobilnya.
Rupanya menurut catatan kepolisian FTL juga tercatat sebagai residivis pada tahun 2020 dengan kasus penipuan dan mendapatkan vonis 2 tahun penjara.
Dan saat ini Polresta Banyuwangi masih mencari kendaraan mobil APV yang dijualnya , Dan tersangka di ancam pasal 378 jo Pasal 372 KUHP. “Ancaman hukumannya paling lama lima tahun,” ujarnya. /////////












