Jember, seblang.com – Satreskoba Polres Jember melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten setempat. Dalam kurun waktu bulan Februari 2024 kemarin.
Diketahui polisi berhasil mengamankan 35 orang tersangka dari 32 kasus narkoba. Di antaranya jenis Sabu, Ganja, Okerbaya, dan Miras.
Namun demikian dari ungkap kasus itu, kasus peredaran narkoba yang paling menonjol adalah jenis sabu dan ganja.
Pasalnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) sabu seberat kurang lebih 1 Kg dan ganja kurang lebih 12 Kg.
Untuk peredaran dari dua narkoba itu, diketahui juga melibatkan seorang penghuni lapas di wilayah Probolinggo. Sedangkan kasus ganja itu, Polres Jember berkoordinasi juga dengan Ditresnarkoba Polda Jatim.
“Untuk ungkap kasus peredaran narkoba selama bulan Februari 2024. Kami amankan 35 orang tersangka dari 32 kasus, dengan barang bukti sabu-sabu berat kotor 1 kg, berat bersih sekitar 823,45 gram,” ucap Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat Press Conference di Mapolres Jember, Selasa (5/3/2024) siang.
“Kemudian untuk ganja 2 kg, Okerbaya 82 ribu butir. Serta Miras sebanyak 46 botol. Untuk ganja ini kita ungkap 2 Kg, untuk sisanya kita koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jatim ditangani di sana,” sambungnya.
Sedangkan proses ungkap kasus sabu dan ganja itu. Lanjut Bayu, berawal dari mengungkap peredaran narkoba jenis sabu jaringan Malang-Jember.
“Dengan BB yang kami amankan 1 klip sabu seberat kurang lebih 1 ons. Kami amankan tersangka inisial TS. Pelaku ini kami amankan di Stasiun Jember, kemudian dilakukan pengembangan kasus. Diketahui yang bersangkutan terafiliasi dengan kelompok jaringan lainnya dengan inisial YT alias Galiyuk,” ungkapnya.
Dari pengembangan antara dua tersangka itu. Dihubungkan oleh seorang operator dari dalam lapas. Seorang pria berinisial AB.
“Perlu kami sampaikan juga, ada keterkaitan dengan lapas. Jadi kami menduga ada keterlibatan bandar di (dalam) lapas. Namun demikian, ini masih terus kami dalami,” ujarnya.









