Satpolairud Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 540 Botol Arak di Dalam Bus

by -99 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono

Tersangka kami amankan atas dugaan pelanggaran Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Saat ini, tersangka sedang menjalani proses penyidikan dan akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Banyuwangi,” jelas Kompol Wahyudi.

Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Satpolairud Polresta Banyuwangi. Kompol Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan razia guna menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

“Kami akan memperketat pengawasan, baik di jalur laut maupun darat, serta mengimbau masyarakat agar turut memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal,” tegasnya.////////

iklan warung gazebo